Kamis, Juni 25, 2009

System Syariah dimana mana hingga ke Eropa

Bank syariah
Telah kita ketahui bersama, bahwa saat ini di Indonesia telah banyak Bank yang mengusung sistem syariah atau berbasis syariah. Bank dengan konsep syariah diawali pada tahun 90an oleh Bank Muamalat.

Hal ini diperkuat dengan Peratutan Pemerintah No. 70 Tahun 1992, tentang perubahan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional, menurut UU No. 7 Tahun 1992, dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Di Indonesia, keberadaan Bank Muamalat sudah ada sejak pertengahan tahun 1992, tepatnya setelah disyahkannya UU No. 7 Tahun 1992 sebagai dasar hukum, yang kemudian dirubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998.


Berbagai Bank Syariah bermunculan atau pun unit syariah dari Bank Konvensional mulai dari Bank Muamalat itu sendiri, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, BTN Syariah, BII Syariah, Bank Lippo Syariah, Bank IFI Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank Danamon Syariah sampai ke koperasi atau BPR yang berbasis syariah. Hingga ratusan BPR yang berbasis syariah telah menyebar di seluruh Indonesia.

Tidak hanya itu, sejumlah negara di Eropa seperti Inggris, Jerman, Perancis, Swis dan Amerika pun mulai mengadopsi sistem keuangan syariah ini. Mereka kini ramai-ramai mendirikan Unit Usaha Syariah, bahkan Bank Umum Syariah.
Keunggulan sistem ekonomi syariah, termasuk bank syariah, tidak hanya diakui oleh para tokoh di negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim.
Seperti perbankan Inggris misalnya saat ini telah menjadi pionir perbankan syariah, karena di Eropa negara Inggris lah yang paling atraktif dalam pertumbuhan keuangan syariahnya.
Ketahanan sistem ekonomi syariah terhadap hantaman krisis keuangan global telah membuka mata dan hati para ahli ekonomi dunia. Banyak di antara mereka yang lalu melakukan penelitian mendalam terhadap perekonomian yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

Secara khusus bank tersebut memberikan pembiayaan sesuai dengan nilai syariah. Ini berarti bank tersebut tak menarik bunga dan tak ada transaksi yang memiliki risiko tinggi.
Keuangan syariah tidak terkena dampak besar terhadap krisis ekonomi global. Pasalnya, keuangan syariah tidak menggunakan instrumen derivatif seperti halnya keuangan konvensional. Meski keuangan syariah juga memiliki risiko, namun syariah jauh dari ketidakpastian (ghorar).

Sesungguhnya sudah sejak lama pada tahun 70an sistem perbankan syariah ini berkembang di negara negara Timur Tengah, Arab Sauidi, Kuwait, Turki Mesir dan Iran. [ IB Bloger ]

Yang saya ketahui tentang produk syariah itu seperti :
# Wadi'ah atau jasa penitipan dana dimana kita bisa menitipkan dana dan dapat diambil sewaktu kita butuhkan. Dalam sistem ini bank tidak wajib tapi diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada si nasabah tersebut.
# Mudhorobah atau deposito, dalam kurun waktu yang telah di sepakati dana tersebut dikelola oleh bank dan hasilnya dibagi dua atau bagi hasil.
# Murobahah atau penyedian dana untuk proses jual beli, seperti properti atau automotif yang kemudian dijual kembali oleh bank syariah tersebut dengan harga yang telah dinaikan oleh bank berpatokan batas keutungan yang telah ditetapkan. Dan si nasabah dengan cara mengangsurnya untuk properti atau automotif tersebut.
# Musyarokah atau joint venture, keuntungan yang diraih akan dibagi berdasarkan rasio yang telah disepakati, sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.

Sistem Syariah ini merupakan salah satu sistem keuangan yang dengan cepat berkembang dalam industri pasar global.

Telah kita kenal juga saat ini selain perbankan dan koperasi yang bersistem syariah juga menjalar pada asuransi atau Asuransi Syariah.
Fenomena asuransi syariah adalah fenomena yang unik (al-ghuraba) di tengah arus ekonomi yang kapitalistik dan individualistik. Secara finansial, sistem asuransi syariah memungkinkan perolehan (manfaat) yang lebih baik. Bersamaan dengan itu, semangat solidaritas pun dipupuk melalui iuran kebajikan (tabarru’) peserta asuransi.
Sistem tabarru’ dan bagi hasil (mudharabah) yang ditetapkan dalam pola operasional asuransi syariah mengharuskan adanya transparansi di dalam status dana dan pengelolaannya. Demikian pula dalam hal kontribusi biaya pengelolaan, yang disisihkan sedikit dari premi tahun pertama saja, ditetapkan dengan jelas dan menjadi bagian dari kesepakatan peserta. Oleh karena itu sejak awal peserta mengetahui dengan jelas komponen premi yang disetorkannya, yaitu tabarru’ (iuran kabajikan), tabungan (hak mutlak peserta), dan kontribusi biaya pengelolaan (30% premi tahun pertama). Selain itu, peserta dapat melihat perkembangan dari waktu ke waktu perkembangan nilai tunai polisnya, yakni akumulasi tabungan dan bagi hasilnya. Oleh karenanya ketika peserta bermaksud mengundurkan diri dalam masa perjanjian karena sesuatu hal, nilai tunai yang dapat diterimanya dapat dihitung nilainya dan jelas sumbernya (berasal dari tabungan dan bagi hasilnya). Demikian pula halnya klaim meninggal yang diterima oleh ahli waris peserta, terdiri dari manfaat asuransi atau santunan kebajikan (bersumber dari tabarru- tabarru’ peserta), tabungan yang sudah disetorkan dan bagi hasil tabungannya itu.

Baik dari sisi ekonomi, kemanuasiaan atau syariahnya, maka sistem asuransi syariah adalah yang terbaik dari seluruh sistem asuransi yang ada.

Firman Allah dalam surat al-Baqarah 188, 'Dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu." Hadist Nabi Muhammad SAW, "Mukmin terhadap mukmin yang lain seperti suatu bangunan memperkuat satu sama lain," Dan "Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila satu anggota badan menderita sakit, maka seluruh badan merasakannya.

2 komentar:

  1. malahan katanya bank-bank di amrik juga udah menerapkan sistem syariah loh

    BalasHapus
  2. Betul sekali,seperti di Michigan, AS bernama University Islamic Financial. Prancis kini juga akan mengembangkan ekononomi syariah. Ini ditandai dengan hadirnya sejumlah investor dari negara-negara Teluk dan Qatar Islamic Bank (QIB). Setidaknya tiga bank telah mengajukan izin operasi di Prancis, yaitu Qatar Islamic Bank, Kuwait Finance House dan Al Baraka Islamic Bank of Bahrain. Perwakilan dari QIB pun telah berkunjung ke Prancis untuk mengurus izin operasi bank.

    BalasHapus

Komentar posting Santai Disini yuk ... !!! Terima Kasih.

Posting terkini