APA SIH NPWP ITU?
NPWP adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administratip perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Kalau sudah ber-NPWP otomatis harus membayar pajak?......
Belum tentu. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan yang memperoleh penghasilan di atas PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak) maka akan terhutang Pajak Penghasilan.
LALU Berapa SIH besarnya PTKP?
a. Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
b. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak anqkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
setelah mempunyai NPWP apa saja kewajiban saya?
1.Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
2.Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.Dari SPT tersebut akan dapat diketahui berapa Pajak yang terhutang, berapa pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan berapa kekurangan/kelebihan pembayaran pajak dalam tahun itu.
Berapa SIH Tarif Pajak Penghasilan untuk Orang Pribadi?
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) 5% (lima persen) di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) s.d. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 10% (sepuluh persen) di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah) 15%(lima belas persen) di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s.d. Rp 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) 25%(dua puluh lima persen) di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) 35% (tiga puluh lima persen)
LALU BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PAJAK SAYA?
Tn. A seorang pedagang kelontong mempunyai istri dan 3 orang anak. Penghasilan bersih tokonya tahun 2005 sebesar Rp. 17.000.000,-
PPh yang terhutang tahun 2005 adalah sebagai berikut :
a. Penghasilan neto Rp. 17.000.000,-
b. Dikurangi PTKP : Tn. A Rp. 12.000.000,-
Istri Rp. 1.200.000,-
3 anaknya Rp. 3.600.000,-
Jumlah PTKP Rp. 16.800.000,-
---------------------
c. Penghasilan Kena Pajak 2005 = Rp. 200.000,-
d. PPh terhutang :5% X 200.000 = Rp. 10.000,-
Dengan demikian hanya sebesar Rp. 10.000,- yang wajib disetor Tn.A sebagai pajak penghasilan tahun 2005.
# JADI SEBENARNYA SEKARANG INI SUDAH GAK JAMANNYA GAK BAYAR PAJAK YA?
Tentu saja.. Seharusnya kita bangga membayar pajak
Kalau saya karyawan dan bekerja dengan satu pemberi kerja apa saya harus membayar pajak bukannya sudah dipotong perusahaan?
Anda tidak perlu membayar pajak jika memang penghasilan Anda hanya dari satu pemberi kerja, karena pajak Anda telah di bayar dan dilaporkan pemberi kerja Anda. Kewajiban Anda hanya melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi (1770-S) setahun sekali. Mintalah formulir 1721-A1 pada perusahaan Anda sebagai dasar mengisi formulir 1770-S
# KALAU BEGITU SAYA TIDAK PERLU KHAWATIR HARUS MEMBAYAR PAJAK YA?
Iya.. Sepanjang penghasilan Anda hanya berasal dari satu pemberi kerja Anda tidak perlu membayar Pajak lagi.
# BAGAIMANA JIKA SAYA SELAIN SEBAGAI PEGAWAI JUGA MEMPEROLEH PENGHASILAN LAIN?
Bila Anda memiliki penghasilan lain selain gaji maka Pajak Penghasilan hanya dikenakan atas penghasilan di luar gaji itu sendiri.
# JADI GAJI SAYA TIDAK DIKENAKAN PAJAK LAGI KAN?
Tentu tidak. Gaji Anda telah dipotong dan disetor perusahaan tempat Anda bekerja. Anda wajib minta bukti pemotongan pajak Anda ke perusahaan tempat Anda bekerja (1721 A1)
# BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PAJAK ATAS PENGHASILAN SELAIN GAJI SAYA?
Tn Sunu adalah karyawan PT INDOARSO dengan Penghasilan Netto sehubungan dengan dengan pekerjaan sebesar Rp. 67.500.000,00 dan penghasilan lainnya diluar gaji Rp. 15.000.000,00, Status Tn Sunu kawin dengan 3 anak.
PPh Terutang tahun 2005 adalah sebagai berikut :
Penghasilan Netto (1721 A1) Rp. 67.500.000,00
Penghasilan di luar Gaji Rp. 15.000.000,00 (+)
Jumlah Rp. 82.500.000,00
PTKP K/3 Rp. 16.800.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 65.700.000,00
PPh Terutang
5 % x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 1.250.000,00
10% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00
15% x Rp. 15.700.000,00 = Rp. 2.355.000,00 (+)
Rp. 6.105.000,00
Kredit Pajak PPh Pasal 21 (1721 A1) Rp. 3.855.000,00 (-)
Pajak yang masih harus dibayar Rp. 2.250.000,00
Dengan demikian pajak yang harus dibayar sebesar Rp. 2.250.000,00
--------------------------------------------
ORANG BIJAK TAAT PAJAK
---------------------------------------------
NPWP adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administratip perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Kalau sudah ber-NPWP otomatis harus membayar pajak?......
Belum tentu. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan yang memperoleh penghasilan di atas PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak) maka akan terhutang Pajak Penghasilan.
LALU Berapa SIH besarnya PTKP?
a. Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
b. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak anqkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
setelah mempunyai NPWP apa saja kewajiban saya?
1.Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
2.Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.Dari SPT tersebut akan dapat diketahui berapa Pajak yang terhutang, berapa pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan berapa kekurangan/kelebihan pembayaran pajak dalam tahun itu.
Berapa SIH Tarif Pajak Penghasilan untuk Orang Pribadi?
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) 5% (lima persen) di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) s.d. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 10% (sepuluh persen) di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah) 15%(lima belas persen) di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s.d. Rp 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) 25%(dua puluh lima persen) di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) 35% (tiga puluh lima persen)
LALU BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PAJAK SAYA?
Tn. A seorang pedagang kelontong mempunyai istri dan 3 orang anak. Penghasilan bersih tokonya tahun 2005 sebesar Rp. 17.000.000,-
PPh yang terhutang tahun 2005 adalah sebagai berikut :
a. Penghasilan neto Rp. 17.000.000,-
b. Dikurangi PTKP : Tn. A Rp. 12.000.000,-
Istri Rp. 1.200.000,-
3 anaknya Rp. 3.600.000,-
Jumlah PTKP Rp. 16.800.000,-
---------------------
c. Penghasilan Kena Pajak 2005 = Rp. 200.000,-
d. PPh terhutang :5% X 200.000 = Rp. 10.000,-
Dengan demikian hanya sebesar Rp. 10.000,- yang wajib disetor Tn.A sebagai pajak penghasilan tahun 2005.
# JADI SEBENARNYA SEKARANG INI SUDAH GAK JAMANNYA GAK BAYAR PAJAK YA?
Tentu saja.. Seharusnya kita bangga membayar pajak
Kalau saya karyawan dan bekerja dengan satu pemberi kerja apa saya harus membayar pajak bukannya sudah dipotong perusahaan?
Anda tidak perlu membayar pajak jika memang penghasilan Anda hanya dari satu pemberi kerja, karena pajak Anda telah di bayar dan dilaporkan pemberi kerja Anda. Kewajiban Anda hanya melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi (1770-S) setahun sekali. Mintalah formulir 1721-A1 pada perusahaan Anda sebagai dasar mengisi formulir 1770-S
# KALAU BEGITU SAYA TIDAK PERLU KHAWATIR HARUS MEMBAYAR PAJAK YA?
Iya.. Sepanjang penghasilan Anda hanya berasal dari satu pemberi kerja Anda tidak perlu membayar Pajak lagi.
# BAGAIMANA JIKA SAYA SELAIN SEBAGAI PEGAWAI JUGA MEMPEROLEH PENGHASILAN LAIN?
Bila Anda memiliki penghasilan lain selain gaji maka Pajak Penghasilan hanya dikenakan atas penghasilan di luar gaji itu sendiri.
# JADI GAJI SAYA TIDAK DIKENAKAN PAJAK LAGI KAN?
Tentu tidak. Gaji Anda telah dipotong dan disetor perusahaan tempat Anda bekerja. Anda wajib minta bukti pemotongan pajak Anda ke perusahaan tempat Anda bekerja (1721 A1)
# BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PAJAK ATAS PENGHASILAN SELAIN GAJI SAYA?
Tn Sunu adalah karyawan PT INDOARSO dengan Penghasilan Netto sehubungan dengan dengan pekerjaan sebesar Rp. 67.500.000,00 dan penghasilan lainnya diluar gaji Rp. 15.000.000,00, Status Tn Sunu kawin dengan 3 anak.
PPh Terutang tahun 2005 adalah sebagai berikut :
Penghasilan Netto (1721 A1) Rp. 67.500.000,00
Penghasilan di luar Gaji Rp. 15.000.000,00 (+)
Jumlah Rp. 82.500.000,00
PTKP K/3 Rp. 16.800.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 65.700.000,00
PPh Terutang
5 % x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 1.250.000,00
10% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00
15% x Rp. 15.700.000,00 = Rp. 2.355.000,00 (+)
Rp. 6.105.000,00
Kredit Pajak PPh Pasal 21 (1721 A1) Rp. 3.855.000,00 (-)
Pajak yang masih harus dibayar Rp. 2.250.000,00
Dengan demikian pajak yang harus dibayar sebesar Rp. 2.250.000,00
--------------------------------------------
ORANG BIJAK TAAT PAJAK
---------------------------------------------
Ga jelas, susah di mngerti,,
BalasHapusmbak saya mau tanya pajak per bulan yang harus saya berapa yah ? penghasilan saya 3,5 jt per bulan saya belum menikah..
BalasHapusPENGHASILAN PER BULAN = 3.500.000,00
HapusPENGAHSILAN PER TAHUN = 42.000.000,00
PTKP PRIBADI UPDATE = 36.000.000,00
PKP = 6.000.000,00
PPH 5% ( per tahun ) = 300.000,00
PPH 5% ( per bulan ) = 25.000,00
Jadi yang harus di bayar dengan penghasilan 3.5jt perbulan hanya cuma 25rbu/bulan
Maaf saya mau nanya klo saya sdh kerja dengan 1 istri dan 2 anak dan saya kerja di bayar harian dg425,000/hari Bruto cara hitungnya bagaimana ya?
HapusRedi anda ngitung dr mane? 3,5jt itu ptkp nggk?
HapusKlo penghasilan per bulan neto 4500.000 berapa yg harus bayar pajak tiap bulanya y
HapusBagaimna jika. Npwp yg terdaftar di satu instansi dan sekarang tidak bekerja lagi... apa yg harus dilakukan...
BalasHapusMba saya mau tanya pajak perbulan yang harus saya bayar berapa ?
BalasHapusPenghasilan saya 2,2 Jt perbulan.
Saya sudah menikah dan punya 2 anak?
Tu gk perlu bayar,,,
HapusMbak saya mau nanya.. saya baru bikin npwp nih.. saya wirausaha penghasilan gak nentu.. omset saya perbulan rata rata sekitar 15 juta.. hanya 30persen keuntungan yg saya dapat yaitu sekitar 3-4 juta.. berapa biaya wajib pajak saya mba? Saya punya istri dan punya anak 1 .. mohon infonya mba.. terimakasih
BalasHapusBayar pajak pph wiraswasta itu tiap bulan apa setahun sekali.mohon info.mksh
BalasHapusHalo ,mas mba,, mohon informasinya ,saya pekerja freelan d bidang jasa,penghasilan rata rata 8 sampai 9 juta perbulan,saya mau bikin npwp ,berapakah pajak yg harus saya bayar perbulan ,saya menikah ,punya anak 1,
BalasHapusHalo ,mas mba,, mohon informasinya ,saya pekerja freelan d bidang jasa,penghasilan rata rata 8 sampai 9 juta perbulan,saya mau bikin npwp ,berapakah pajak yg harus saya bayar perbulan ,saya menikah ,punya anak 1,
BalasHapusSiang sis mau tanya donk
BalasHapusSaya baru buat npwp disitu saya tulis penghasilan saya 10-19juta / bulan. Aslinya penghasilan saya cuma 10-13 juta / bulan
Saya menikah dan belum punya anak
Kira2 berapa pajak yang harus saya bayar sis ?
Saya masih bingung
Mohon infonya
Trims
Selamat malam gan,mohon bantu cara hitung pajak saya,saya dulu seorang karyawan, 3tahun yang lalu saya berhenti bekerja dan memulai usaha sendiri,jadi sampai sekarang saya belum bayar pajak karena tidak tahu hitungnya,disebabkan pendapatan usaha tidak menentu, mohon bantuanya bagaimana cara hitungnya,untuk diketahui saya status kawin anak 2,dan juga apakah status npwp saya harus diganti jadi iwraswasta?mohon infonya TQ
BalasHapusSaya punya usaha kecil2an di rumah, penghasilan gk menentu, 5 sampai 6 juta perbulan, saya sudah beristri dan punya 1 anak, berapa yg harus saya bayar perbulannya?
BalasHapusHi kak salam,saya mau berbagi pengalaman tentang pajak penghasilan untuk wiraswasta,karena saya juga seorang pelaku usaha UMKM juga,dan minggu yang lalu telah menyelesaikan pelaporan SPT 2016,untuk pelaku usaha kecil yang biasa disebut UMKM dikenai pajak penghasilan sebesar 1% dari total omzet setiap bulannya dan pelaporannya cukup sekali dalam satu tahun setiap bulan Maret.dasar hukumya yaitu PP no46 tahun 2013,jadi untuk pertanyaan mas diatas pajak penghasilan yang harus dibayar berkisar 50000 ~60000 perbulan dan ini disebut PPH final yang mana tidak ada pengurangan terhadap status kawin ataupun punya anak,karena pajaknya hanya 1% dari pendapatan kotor.terima kasih semoga bisa membantu,dan jadilah anak bangsa yang bangga bayar pajak.mudah mudahan usahanya lancar.
HapusSaya punya usaha kecil2an di rumah, penghasilan gk menentu, 5 sampai 6 juta perbulan, saya sudah beristri dan punya 1 anak, berapa yg harus saya bayar perbulannya?
BalasHapusBagaimana ngitungnya klau penghasilan tidak tetap 2-4jt/bulan, sedang beristri dan pnya anak dua
BalasHapusMau tanya dong... bolehkah istri membuat npwp sendiri tapi suami tidak buat? Trims jawabannya
BalasHapusMau tanya , saya punya npwp cv sama npwp pribadi. Pendapatan bersih cv saya rata2 3 juta perbulan. Dan saya penghasilannya juga dari cv tersebut. Saya mempunyai istri dan mempunyai cicilan di bank sama leasing kendaraan sebesar 4 juta rupiah perbulan. Bagaimana wajib pajak saya ? Mohon bantuanya .
BalasHapusSaya mau tanya , saya punya npwp cv sama npwp pribadi. Pendapatan bersih cv saya rata2 3 juta perbulan. Dan saya penghasilannya juga dari cv tersebut. Saya mempunyai istri dan mempunyai cicilan di bank sama leasing kendaraan sebesar 4 juta rupiah perbulan. Bagaimana wajib pajak saya ? Mohon bantuanya .
BalasHapusSaya baru bikin npwp, punya usaha sendiri. Penghasolan saya tidak menentu , rata- rata pendapayan saya 2 jt-3 jt saya sda menikah dan punya 1 orang anak, berapa sih pajak yang harus saya bayar
BalasHapusSaya baru bikin npwp, punya usaha sendiri. Penghasolan saya tidak menentu , rata- rata pendapayan saya 2 jt-3 jt saya sda menikah dan punya 1 orang anak, berapa sih pajak yang harus saya bayar
BalasHapusBisakah saya mempunyai NPWP walau gaji saya hanya 2 Juta?
BalasHapusBisakah saya mempunyai NPWP walau gaji saya hanya 2 Juta?
BalasHapusMakasih infonya
BalasHapuswww.hargajoss.com
Mhon bantuannya ya,
BalasHapusSaya bru buat npwp, wktu mau pngambilan
Ktanya harus lngsung byar pjak. Sdngkan bulan ini bkum ada 1 bulan.
Klau mau byar pjak pnghasilan itu kita hrus membawa catatan pnghasilnnya ap cuma memberitahu jmlahnya.
Pjak yg di kenakan 0.1% pnghasilan 2.500.000 blum menikah